Selasa, 22 Mei 2012

judi menurut agama islam

judi Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.
Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).
Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqoh itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan.
Perlombaan Tanpa Taruhan
Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak.
Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata,
وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ
“Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Roddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah)
Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata,
وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ
“Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29)
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan,
فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن
“Jika musabaqoh (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.”
Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».
Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.
Perlombaan dengan Taruhan
Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.
Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Tholibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”
Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama.
Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”
Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318)
Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 97)
Bentuk Taruhan
Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:
  1. Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri).
  2. Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil).
  3. Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok.
  4. Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak.
Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24: 128-129]
Taruhan yang Berbau Judi
Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi.
Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.
Bahaya Judi
Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)
Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah,Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.
Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3636-taruhan-dan-judi-dalam-lomba.html

Selasa, 06 Maret 2012

ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR

Pertemuan Pertama

ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR

(ISBD)
PENDAHULUAN
Dosen Pengampu: Ana Maulana, M.Pd.
Dalam mempelajari sesuatu harus menggunakan konsep 5 M yakni:
1. Mengetahui.
2. Mengerti.
3. Memahami
4. Menghayati.
5. Mengamalkan.
Sarjana diharapkan memilki 3 jenis kemampuan:
1. Kemampuan personal/ personality, kemampuan kepribadian.
Memiliki pengetahuan sehingga mampu menunjukkan sikap, tingkah laku dan tindakan yang mencerminkan kepribadian indonesia, memahami & mengenal nilai-nilai agama, kemasyarakatan dan kenegaraan
2. Kemampuan akademik
(rasional, empiris, general (umum), sistematis, metodologis, akumulatif)
3. Kemampuan professional
memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi dalam bidang profesinya
KEPRIBADIAN INDONESIA
  • Sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawab etis moril dan politis terhadap kepentingan bangsa dan negara yang ditampilkan dalam wujud keteladanan yang baik
  • Dengan sadar mentaati hukum dan UUD ’45, memiliki disiplin pribadi serta disiplin sosial dan kesadaran nasional yang teguh dan tidak sempit (chauvinistis)
  • Berpandangan jauh ke depan, memiliki tekad perjuangan untuk mencapai taraf kehidupan bangsa yang lebih tinggi didasarkan pada kemampuan objektif dan kekuatan kolektif bangsa Indonesia
  • Aktif dan kreatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam kegiatan pembangunan nasional dan pembangunan politik
  • Mampu menilai ulang gagasan asing dan nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
RURAL COMMUNITY DAN URBAN COMMUNITY
Urban Community / Masyarakat Perkotaan ini memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
A. Jalan pikiran rasional
B. Mengurus Dirinya Sendiri
C. Perubahan sosial tampak nyata
Rural community atau masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang anggotanya hidup bersama di suatu lokasi tertentu, yang seorang merasa dirinya bagian dari kelompok, kehidupan mereka meliputi urusan-urusan yang merupakan tanggungjawab bersama dan masing-masing merasa terikat pada norma-norma tertentu yang mereka taati bersama.
PERSAMAAN MANUSIA BARAT DAN TIMUR
a. Mengakui adanya sesuatu yang absolut yang merupakan sumber dari segala sesuatu (penyebab pertama)
b. Sama-sama menghadapi pertanyaan dasar tentang manusia dan mempunyai wawasan yang sama tentang dimana masnusia dapat menemukan pemahamannya

POTRET BURAM GENERASI SAAT INI
Remaja pada masa Rasulllah menjadi pengikut dan penggerak dakwah islam, diantaranya:
Ali bin Abi Thalib (8 tahun)
Zubair bin Al-awwam (8 tahun)
Thalhah bin ‘Ubaidillah (11 tahun)
Arqam bin Abi Al-Arqam (12 tahun)
Abdullah bin Mas’ud (14 tahun)
Said bin Abi Waqash (17 tahun)
POTRET REMAJA PADA SAAT INI
a) Tawuran hampir terjadi setiap hari
b) Minat yang tinggi dikalangan generasi muda terhadap kehidupan non science seperti asyik mencari kekuatan ghaib, belajar ilmu sihir/hitam, mencari jawaban dari jawaban paranormal, percaya dengan ramalan bintang, atau pergi ke tempat angker menyelami black magic dan mempercayai mistik
c) Budaya barat yang berbetnuk sensate culture yaitu budaya yang bertalian dengan sikap hedonistic dengan orientasi gaya hidup yang hura-hura , gaya hidup konsumeristik, rakus, boros, cinta mode, pergaulan bebas, individualistic, kebebasan yang salah arah yang lepas kendali aturan agama dengan tampilan generasi yang permissive (serba bebas) dan anarkis(penuh kekerasan/brutal)
d) Anak yang tidak mampu sekolah menjadi pengemis, pengamen maupun pedagang asongan. Bahkan tidak hanya itu, banyak dari mereka yang menjadi pelaku tindak criminal, mencopet, terlibat naarkoba, mabuk-mabukkan, pembunuhan dan perbuatan asusila lainnya. Mereka melakukan itu dengan dalih kebutuhan ekonomi yang terasa meningkat tajam
e) Meningkatnya bunuh diri dikalangan remaja dan anak-anak karena tidak mampu menahan tekanan hidup
KONDISI PENDIDIKAN DI INDONESIA SAAT INI
1. Arah pendidikan kurang jelas.
2. Pendidikan sebagai barang mahal.
3. Pendidikan tidak merata
4. Penyelewengan dana pendidikan cukup tinggi.
5. Kurang penghargaan pada guru dan dosen
6. Kualitas dan kuantitas guru/ dosen kurang
7. Pendidikan kepribadian kurang mendapatkan perhatian yang serius
8. Mencetak tukang
Hal ini terjadi karena adanya politisasi dalam pendidikan. Contohnya saja dengan diadakan Ujian Nasional sebagai salah satu kebijakan pemerintah, maka siswa, guru serta kepala sekolah dituntut untuk mencapai target nilai yang telah ditentukan. Dengan ketakuan akan ketidaklulusan para siswa, maka siswa, guru serta kepala sekolah melakukan berbagai cara untuk mendapatkan kelulusan dengan nilai yang memuaskan. Apabila persentase kelulusan rendah, maka kepala sekolah akan dimutasikan kedaerah terpencil
Sekulerisasi pendidikan pun terjadi dengan menomor satukan kecerdasan kognitif dan psikomotor dan mengesampingkan akhlak. Hal ini terbukti dengan sedikitnya jam mata kuliah agama dalam sekolah umum
KONDISI MASYARAKAT SEKARANG INI
Kondisi masyarakat sekarang ini:
1. Egois
Hal ini terbukti dengan sikap tidak sabar ketika mengantri
2. Individualis
Tidak peduli pada orang lain, mau orang lain berbuat baik mau orang lain berbuat jahat tidak peduli, yang penting tidak merugikan dirinya.
3. Materialistis
Segala sesuatunya mengutamakan uang. Sebelum bekerja maksimal yang dipikarkannya hanya upah semata
4. Sekuler
Jauh dari agama.
5. Hedonis
Sikap hidup hura-hura sperti foya-foya, mabuk-mabukan, boros dan lain-lain
6. Krisis Akhlak
Nilai dan norma tidak diperhatikan lagi, hal ini terbukti dengan makin maraknya remaja yang menggunakan narkoba dan melakukan seks bebas
7. Agama Sebagai Simbol
Hal ini terbukti dengan banyaknya orang yang mengaku islam tapi tidak melaksanakan shalat 5 waktu dan para wanita muslim pun tidak berjilbab.
Untuk memproteksi diri dari global imfact yang menyebabkan masuknya kebudayaan asing yang tidak seuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, maka kita harus memproteksi diri dengan:
1. Landasan rohani. Yaitu agama
2. Landasan filasafat. Yaitu nilai-nilai dalam Pancasila
3. Landasan Histori. Yaitu sejarah bahwa kita pernah dijajah oleh bangsa asing.
KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
Adapun karakteristik dari mayarakat madani adalah sebagai berikut:
1. Religius
2. Demokrasi
3. Kepastian hukum
4. Egalitarian
5. Penghargaan terhadap ”human dignity”
6. Kemajuan budaya dan bangsa dalam satu kesatuan